INFO KABAR JAMBI – Fakta Baru Muncul Terkait Ketidakhadiran Nurhaniah Dalam Pemanggilan Pihak Penyidik Polres Batang Hari, Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen.
Fakta baru muncul terkait ketidakhadiran Nur, Sekretaris Desa (Sekdes) Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik Polres Batang Hari. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh media, Nur mengakui telah menerima informasi mengenai pemanggilan tersebut, namun menyatakan ada kebingungan terkait undangan yang diterima.
Nur mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui pemanggilan itu setelah mendapatkan kabar dari Kepala Desa, yang diberi tahu oleh pihak kepolisian melalui telepon. “Saya baru tahu saya dipanggil setelah Kepala Desa diberitahu polisi lewat telepon… katanya undangannya dititipkan ke Andri,” ujar Nur.
Lanjut, Di kantor Desa Tapah Sari, terdapat dua pegawai bernama Nur, yakni Nurhaniah yang menjabat sebagai Sekdes, dan Nurhasanah, Kaur Umum yang bertugas mengurus surat-menyurat. Nurhaniah menjelaskan bahwa undangan pemanggilan hanya mencantumkan nama “Nur,” sehingga menimbulkan kebingungan siapa yang sebenarnya dimaksud.
“Saya Sekdes Nurhaniah, dan ada juga Kaur Umum Nurhasanah. Dalam hal ini, saksi yang dipanggil perlu dipastikan untuk memberikan keterangan terkait apa. Jika terkait surat-menyurat, maka yang bersangkutan adalah Kaur Umum, Nurhasanah, karena dia yang memahami pengarsipan surat-menyurat,” ujar Nurhaniah.
Nurhaniah juga mengungkapkan bahwa undangan pemanggilan pertama tidak sampai ke tangannya, sementara untuk pemanggilan kedua, ia merasa ragu untuk menghadiri karena ketidakjelasan mengenai siapa yang dimaksud dalam undangan tersebut.
Ramson Silalahi (Bere), yang bertugas menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, saat dikonfirmasi bahwa surat pemanggilan jelas ditujukan kepada “Nur, Sekdes Desa Tapah Sari.”tegasnya