JAMBI – INFOKABARJAMBI.COM Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap murid. Peristiwa ini bermula dari kegiatan penertiban rambut siswa di lingkungan sekolah.
Kasus ini berawal saat pihak sekolah melakukan penegakan aturan kerapian rambut siswa setelah libur semester. Dalam proses tersebut, terjadi insiden antara guru dan seorang murid yang kemudian dilaporkan orang tua siswa ke polisi.
Tri Wulansari selaku guru honorer, seorang siswa SD, mahasiswa KKN yang membantu penertiban, serta orang tua siswa yang membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Penertiban rambut berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, sementara surat panggilan polisi diterbitkan pada 23 Mei 2025, dan pemeriksaan tersangka dijadwalkan 28 Mei 2025,Kejadian berlangsung di SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum libur semester, guru telah mengimbau agar siswa kembali dengan rambut pendek dan tidak disemir. Namun pada hari pertama masuk sekolah, masih ditemukan siswa berambut panjang dan berwarna pirang. Saat penertiban dilakukan, salah satu siswa mengucapkan kata-kata kasar setelah rambutnya dipotong sebagian, yang memicu reaksi spontan dari guru.
Saat jam istirahat, penertiban rambut dibantu mahasiswa KKN. Dari lima siswa yang melanggar aturan, tiga mengikuti arahan. Satu siswa sempat menolak dan berlari, namun akhirnya bersedia setelah dijelaskan bahwa hanya bagian rambut pirang yang dipangkas.
Usai penertiban, siswa tersebut mengucapkan makian. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut murid itu untuk menghentikan ucapan tidak pantas. Menurut Tri, tindakan tersebut tidak dilakukan dengan keras dan tidak menimbulkan luka. Siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah tanpa keluhan.
Meski demikian, orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tri kemudian dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penetapan tersangka ini memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat menilai tindakan guru merupakan bagian dari pembinaan disiplin dan reaksi spontan tanpa unsur kekerasan serius. Namun proses hukum tetap berjalan, dan publik berharap penanganan perkara mempertimbangkan kronologi utuh, konteks pendidikan, serta niat pembinaan, bukan semata-mata aspek hukum formal.
(Syaiful Iskandar)