Minggu, 18 Januari 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Minggu, 18 Januari 2026

Kasus Dugaan Perselingkuhan, Guru SD di Kota Jambi Hanya Terima SP1 dari Dinas Pendidikan

Photo: SD 18IV Kota Jambi & SD 51/IV Kota Jambi

Jambi – Infokabarjambi.com Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua tenaga pendidik di Kota Jambi menuai sorotan publik. Seorang guru honorer berinisial IA dari SD Negeri 18/IV Kota Jambi dan seorang guru berinisial AJ dari SD Negeri 51 Kota Jambi diduga menjalin hubungan terlarang yang berujung pada sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, Dinas Pendidikan Kota Jambi pada 26 Maret 2025 menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada IA. Dalam surat tersebut, IA dinilai melanggar etika dan tidak menjaga perilaku sebagai tenaga pendidik. Ia diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya serta tetap mematuhi kode etik guru.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan keluarga ke pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Persoalan tersebut juga berdampak pada rumah tangga IA,IA menggugat  cerai Suami nya ke Pengadilan Agama. Proses persidangan saat ini masih berlangsung.

Baca Juga  Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Masih Belum Temukan Lansia Tenggelam di Sungai Limun

Sejumlah pihak menilai sanksi berupa SP1 dinilai terlalu ringan karena tidak disertai langkah tegas lain, seperti evaluasi kepegawaian atau penonaktifan sementara. Hal ini dianggap dapat berpengaruh pada citra institusi pendidikan.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, AJ membenarkan bahwa dirinya juga menerima sanksi SP1. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih jauh dan menyebut permasalahan sudah selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya sanksi lanjutan terhadap kedua guru yang bersangkutan.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj