Jambi – Infokabarjambi.com Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Negeri 1 Kota Jambi berinisial P akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi resmi menetapkan Erwin bin Zainal Abidin sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/408/XI/RES.1.24/2024/Reskrim, yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Jambi dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jambi pada 28 November 2024.
Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/VIII/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 13 Agustus 2024, dengan pelapor Lenny Marlina, ibu kandung korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah SMK Negeri 1 Jambi, tepatnya di dalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. Aksi kekerasan tersebut bahkan disaksikan oleh sejumlah siswa serta seorang wali murid berinisial AP.
Namun, ironisnya, wali kelas korban tidak melakukan upaya apa pun untuk melerai saat kejadian berlangsung.
> “Kejadiannya di depan wali murid dan teman-teman sekelas, tapi tidak ada tindakan dari pihak guru atau sekolah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Akibat kejadian tersebut, korban P mengalami trauma berat hingga akhirnya memilih pindah sekolah.
Setelah Erwin ditetapkan sebagai tersangka, muncul kabar bahwa pihak sekolah mulai melakukan upaya damai dengan menghubungi korban melalui salah satu guru berinisial AP.
> “Baru setelah status tersangka keluar, ada yang menelepon anak saya untuk berdamai. Sebelumnya tidak ada yang peduli,” ujar ibu korban, Lenny Marlina.
Namun, hingga kini proses hukum dinilai berjalan lambat. Meski laporan sudah masuk sejak Agustus 2024, perkara tersebut belum juga diputus di pengadilan hingga akhir 2025. Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pelaku belum ditahan dan masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal yang sama dengan korban.
Ibu korban juga mengaku mengalami intimidasi karena banyak pihak datang ke rumahnya untuk meminta perdamaian. Sementara itu, pelaku disebut hanya dituntut 10 bulan penjara, meski korbannya merupakan anak di bawah umur
Tak berhenti di situ, keluarga pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan. Istri pelaku berinisial ML diduga menyebarkan fitnah di lingkungan tempat tinggal korban dengan menuduh bahwa korban sebelumnya telah membully anaknya.
> “Istri pelaku bahkan sempat berkata suaminya tidak akan bisa ditahan,” ujar sumber lain yang mengetahui persoalan ini.
Akibat tuduhan tersebut, keluarga korban merasa terpojok dan difitnah. Ibu korban berencana melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polresta Jambi dalam waktu dekat.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Jambi, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.