Infokabarjambi terkini.com – Angkasa, seorang pengurus masjid yang juga merawat dua anak yatim, divonis 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan Saidina Ali. Namun, bukti yang digunakan dalam persidangan dinilai lemah dan hanya berdasarkan keterangan saksi yang berubah-ubah. Saksi utama bahkan mengaku diancam untuk menyebut nama Angkasa sebagai pelaku. Bukti fisik yang diajukan juga dianggap tidak relevan.
Keluarga korban mengadukan dugaan penyiksaan terhadap Angkasa oleh penyidik ke Propam Polda Sumsel, namun justru dimintai uang oleh oknum polisi. Motif pembunuhan diduga terkait dengan dendam terhadap korban yang dianggap sebagai informan polisi dalam kasus narkoba.
Kasus ini memicu perhatian publik karena banyak pihak menilai bahwa Angkasa tidak mendapatkan keadilan yang layak. Keluarganya kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung demi mencari keadilan.