MUARO JAMBI — INFOKABARJAMBI.COM Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditetapkan pada 21 Januari 2026.
Pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah Tri Wulan Sari, S.Pd, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, sebagai terlapor, dan Ismaita Sari binti Edi Zulfikri sebagai pelapor.
Polres Muaro Jambi menghentikan penyidikan tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan penghentian penyidikan diputuskan setelah gelar perkara khusus pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kejadian berlangsung di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, sementara keputusan penghentian penyidikan dikeluarkan oleh Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, yang berkedudukan di Bukit Baling.
Penyidikan dihentikan dengan alasan demi hukum dan pendekatan keadilan restoratif, setelah dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik menilai perkara tersebut tidak lagi memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta pertimbangan hukum yang mengacu pada KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, penyidik memutuskan menghentikan proses hukum. Dalam ketetapan tersebut juga ditegaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan, serta barang sitaan—jika ada—dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Dengan diterbitkannya surat ketetapan ini, Polres Muaro Jambi menyatakan perkara tersebut resmi dihentikan, dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Langkah ini sekaligus menutup proses hukum yang sempat menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan dasar di Kabupaten Muaro Jambi.