INFO KABAR JAMBI Tebo, Jambi – Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Kasus ini menimpa Fitri Listiawati, warga Olak Kemang, yang mengaku membeli lahan seluas 20 hektare di wilayah Dusun Lancartiang 2, Desa Tuo Ilir, RT 13, pada tahun 2019.
Permasalahan bermula ketika diketahui sebagian lahan yang dibeli Fitri ternyata sudah lebih dulu dijual oleh Umar, seorang pekerja kepercayaan Hazah, kepada pihak lain bernama Harto. Padahal, menurut Fitri, Umar tidak memiliki hak kepemilikan maupun kewenangan untuk melakukan transaksi penjualan lahan.
“Awalnya lahan itu dibeli Bu Hazah dari Yusuf Sa’ad tahun 2011, lalu dikelola oleh anak buahnya bernama Umar. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, Umar menjual sekitar 5 hektare kepada saudara Harto. Padahal dia bukan pemilik sah, hanya pekerja,” ungkap Fitri.
Sengketa ini sempat dimediasi melalui lembaga adat setempat, di mana pihak Umar dinyatakan kalah. Namun persoalan tak berhenti di situ. Fitri mengaku masih mendapat tekanan, bahkan pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, mulai dari Polsek hingga Polres, serta lembaga adat yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Fitri menyebut adanya intimidasi berupa ancaman hingga perusakan di lahan yang ia beli. “Kami pernah diancam, katanya kalau pun lahan ini dimenangkan, kami tidak bakal kuat untuk menduduki. Dan benar, pondok kami terbakar, tanaman sawit juga ada yang dicabut. Walau belum ada bukti siapa pelakunya, tapi jelas ini membuat kami tidak nyaman,” katanya.
Fitri menuding ancaman tersebut datang dari Surian, suami baru Surati. Surati sendiri merupakan mantan istri Suharto, pihak yang disebut-sebut terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
Fitri menegaskan bahwa pembelian lahan yang ia lakukan sah secara hukum, sebab Hazah juga memiliki surat pengalihan hak dari Yusuf Sa’ad. Sementara pihak yang membeli dari Umar disebut tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Hingga kini, kasus sengketa tersebut masih menyisakan ketegangan. Fitri berharap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat memberikan kepastian hukum agar dirinya sebagai pembeli sah tidak lagi mendapat gangguan maupun ancaman di atas lahan miliknya.