Jambi – Infokabarjambi.com (8 Oktober 2025) Proyek penimbunan sampah dengan tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, diduga kuat sarat penyimpangan. Dugaan ini mencuat setelah LSM Bersuara Rakyat Indonesia (BARI) dan Aliansi Kesatuan Aksi Rakyat Anti Korupsi Jambi melayangkan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi, mendesak pengusutan tuntas terhadap proyek senilai sekitar Rp430 juta tersebut.
Koordintaror Aksi Harris S.E menilai, proyek TPA Talang Gulo yang seharusnya mendukung pengelolaan sampah justru dipenuhi kejanggalan dan indikasi praktik korupsi. Surat resmi tersebut dilayangkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan memuat empat poin desakan utama kepada Kejari Kota Jambi.
Pertama, Kejari diminta segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, mulai dari Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Cipta Karya, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas. Mereka diduga membiarkan penggunaan tanah timbunan yang berasal dari galian ilegal tanpa izin resmi.
Kedua, proses tender proyek harus diusut secara mendalam, karena diduga terjadi persekongkolan, penggelembungan anggaran (markup), dan adanya dugaan fee proyek sebesar 13 persen yang melibatkan oknum pejabat dinas.
Ketiga, aliansi mendesak penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka menilai, bila Kejari tidak sanggup menangani kasus ini secara profesional dan transparan, maka sebaiknya mundur dari jabatannya.
Keempat, Kejari juga diminta memeriksa keterlibatan pihak swasta, karena ada dugaan kerjasama antara perusahaan pemenang tender dengan oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi dari uang rakyat.
Sebelumnya, BARI bersama sejumlah elemen masyarakat juga menggelar aksi di Kota Jambi. Namun, massa aksi tidak berhasil menemui Kepala Dinas PUPR Momon Sukmana maupun Kabid Fajer, yang disebut mengetahui detail proyek tersebut. Ketidakhadiran mereka semakin memperkuat kecurigaan adanya Dugaan praktik korupsi di balik proyek TPA Talang Gulo.
Aliansi mengaku telah melampirkan data perusahaan pemenang tender dan alamatnya sebagai bukti awal dalam laporan resmi mereka. Mereka mendesak Kejari Kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
> “Kasus ini adalah ujian bagi Kejari Kota Jambi. Jika tidak ditindak tegas, maka masyarakat akan menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas perwakilan aliansi dalam pernyataan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Jambi maupun Dinas PUPR belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.