Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Jay Tambunan Ungkap Kejanggalan Sertifikat Tanah di Persidangan PN Jambi

Photo: -

INFO KABAR JAMBI- Persidangan perkara perdata sengketa tanah antara Pendy (penggugat) dan Hendi (tergugat) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi hari ini kembali memunculkan fakta-fakta krusial yang dinilai memperkuat posisi tergugat. Kuasa hukum Hendi, Jay Tambunan, menyampaikan keterangan kepada media usai sidang bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses penerbitan sertifikat tanah milik penggugat.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan berasal dari eks petugas pengukur Kantor Pertanahan Kota Jambi yang pernah melakukan pengukuran ulang pada Juni 2023 atas permintaan Polresta Jambi. Pemeriksaan tersebut membahas aspek data fisik (luas, letak, dan batas tanah) serta data yuridis (hak kepemilikan tanah).

Jay menjelaskan bahwa kliennya, Hendi, merupakan pemilik sah atas Sertifikat Nomor 826 Tahun 1994, yang dibelinya dari almarhum Haji Ali pada tahun 1995. Sertifikat tersebut lengkap dengan surat ukur dan patok batas yang masih terpelihara hingga saat ini.

Baca Juga  Gaji Tertahan dan Hak Karyawan Tak Terpenuhi, Mantan Penanggung Jawab Opesional Angkat Bicara

Namun, di sebelah selatan tanah milik Hendi, terdapat sertifikat lain yang terbit enam tahun kemudian, yakni tahun 2000, atas nama Pendy. Sertifikat tersebut bernomor 2775 dan kemudian dipecah menjadi beberapa bagian. Yang menjadi sorotan utama Jay Tambunan adalah tidak dilibatkannya Hendi sebagai pemilik tanah berbatasan dalam proses penerbitan sertifikat Pendy.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj