Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Jay Tambunan Ungkap Kejanggalan Sertifikat Tanah di Persidangan PN Jambi

Photo: -

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, apabila ada permohonan penerbitan sertifikat baru yang berbatasan dengan sertifikat lama, maka pemilik tanah di sebelahnya wajib dilibatkan dan diminta menandatangani berita acara batas tanah,” ungkap Jay.

Jay juga mengkritisi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak dapat menunjukkan bukti tertulis keterlibatan Hendi dalam proses batas tanah tersebut. “Mereka hanya menyebut ada warkah, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun di persidangan. Itu sangat lemah secara hukum,” tegasnya.

Fakta ini dinilai menjadi kelemahan bagi penggugat, karena penerbitan sertifikat tanpa pelibatan pemilik sertifikat sebelumnya berpotensi menimbulkan overlapping (tumpang tindih) lahan, dan melanggar asas transparansi serta tertib administrasi pertanahan.

“Ini membuktikan bahwa klaim penggugat atas tanah dan gerbang yang dikatakan miliknya selama ini tidak berdasar. Sertifikat Hendi lebih dulu terbit, dan bukti fisik serta yuridisnya lengkap,” lanjut Jay.

Baca Juga  DPRD Muaro Jambi Dorong Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalan TMMD demi Kesejahteraan Petani

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pengajuan bukti-bukti dari masing-masing pihak. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip dasar tertib administrasi pertanahan yang diatur dalam regulasi nasional.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj