INFO KABAR JAMBI – Proses hukum kasus meninggalnya Imam Komaidi Sidik, warga Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga korban, Hendry Saragi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo agar tidak langsung menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik (P21).
Menurut Hendry Saragi, permohonan tersebut diajukan karena hingga kini belum dilakukan proses autopsi lanjutan maupun rekonstruksi ulang (reka ulang) yang melibatkan keluarga korban. Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk mengungkap secara utuh dan objektif penyebab kematian Imam Komaidi Sidik yang dinilai janggal oleh keluarga, khususnya sang ibu kandung.
“Surat permohonan sudah kami kirimkan ke Kejari Tebo. Kami minta agar berkas tidak langsung diterima atau dinyatakan lengkap (P21), karena proses hukum belum tuntas. Autopsi dan reka ulang belum dilakukan secara menyeluruh, apalagi melibatkan keluarga yang menjadi pihak paling berkepentingan atas keadilan ini,” ujar Hendry saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/7/2025).
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan bahwa pihak keluarga, terutama ibu korban, meyakini bahwa kematian Imam tidak dilakukan oleh satu orang saja. “Kami meyakini, dan ini berdasarkan pernyataan ibu korban, bahwa pelaku pembunuhan bukan satu orang. Setidaknya ada lima orang yang terlibat, dan dua di antaranya diduga merupakan oknum aparat kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kematian Imam Komaidi Sidik. Jika benar, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hendry pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat tertinggi jika keadilan bagi keluarga korban tidak ditegakkan. “Kami ingin semua pihak transparan. Kematian ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan menetapkan satu tersangka. Kami punya bukti awal dan keterangan dari saksi yang mengarah pada keterlibatan lebih dari satu pelaku.”
Pihak keluarga kini berharap agar Kejaksaan Negeri Tebo mempertimbangkan permohonan tersebut, serta mendesak pihak kepolisian untuk membuka ruang bagi dilakukan autopsi ulang dan reka ulang yang fair, terbuka, dan melibatkan pihak keluarga serta tim independen.