InfokabarJambi.Com -13 Januari 2025 – Kasus pengrusakan ruko di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, terus menjadi sorotan. Pelapor, YC, bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan, mengajukan permohonan tindakan pengamanan barang bukti kepada Polsek Jelutung sejak 7 Oktober 2024. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum ditindaklanjuti. Situasi ini diperburuk oleh dugaan aktivitas terlapor yang tetap berlangsung di lokasi, meski mediasi sebelumnya telah menyepakati penghentian aktivitas hingga tercapai kesepakatan yang sah.
YC mengungkapkan bahwa kondisi bangunan semakin rusak akibat pengerjaan yang terus dilakukan oleh pihak terlapor. “Saya sudah meminta agar police line dipasang, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” keluh YC kepada media. Ia juga mengkritik lambannya penanganan kasus ini, yang sudah hampir tiga bulan sejak laporan pertama dilayangkan pada September 2024. Wakapolsek Jelutung, IPTU M. Junaidi, menegaskan bahwa barang bukti harus dilindungi. “Apa susahnya pasang police line, dak sampai lima menit,” ujar Junaidi saat diwawancarai.
Kuasa hukum YC menyoroti beberapa poin penting, seperti penerapan pasal-pasal KUHP terkait pengrusakan dan keterlibatan pihak lain, serta ketiadaan police line yang membuka celah bagi terlapor untuk memengaruhi barang bukti. Mereka juga menyesalkan lambatnya penyidikan yang dianggap mencederai kepercayaan terhadap penegakan hukum. “Kesepakatan dalam mediasi yang disaksikan kuasa hukum kedua pihak seharusnya menjadi dasar pelarangan aktivitas di lokasi, tetapi nyatanya diabaikan,” ungkap kuasa hukum YC.(Gun IKJ)