Muara Bungo – Infokabarjambi.com 8 November 2025 Pernyataan resmi Universitas Muara Bungo (UMB) bertanggal 5 November 2025 yang menyebut penyelesaian kasus perkelahian antar mahasiswa telah dilakukan secara profesional, menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Rilis yang ditandatangani oleh Rektor UMB Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. dan Ketua Satgas PPKPT Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. itu dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan serta berpotensi menyesatkan publik
Berdasarkan hasil penelusuran Satu Komando.com, sejumlah temuan menunjukkan bahwa klaim profesionalisme penanganan kasus tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Korban pengeroyokan, Sabil Fatiul Ihsan, hingga kini belum memperoleh pemulihan psikologis, pendampingan hukum, maupun perlindungan dari kampus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPKPT.
Selain itu, rapat klarifikasi pada 3 November 2025 justru berlangsung dalam suasana tidak kondusif. Pihak kampus melalui Ketua Satgas PPKPT, Dr. Nirmala Sari, disebut mempertanyakan legalitas surat kuasa korban dan melontarkan pernyataan bernada tekanan terhadap pendamping hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah administratif atau etik yang diambil terhadap mahasiswa pelaku pengeroyokan.
Pernyataan UMB dalam rilis resminya yang menuding media menyebarkan “informasi sepihak” dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk pembingkaian (framing) untuk mengaburkan persoalan.
Tudingan tersebut juga dianggap melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih jauh, dimuatnya ancaman pasal pencemaran nama baik dan UU ITE dalam rilis kampus dipandang sebagai upaya membungkam kritik dan mengintimidasi jurnalis maupun publik yang menyuarakan keadilan.
Sejumlah pakar hukum pendidikan menilai, jika Satgas PPKPT tidak menjalankan fungsi mediasi, perlindungan korban, dan klarifikasi yang objektif, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Kondisi itu berpotensi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, mengingat tugas Satgas PPKPT bersifat wajib dan terikat regulasi.
Selain itu, rilis resmi universitas yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi menyesatkan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Pendamping hukum korban, Abdul Mutholib, S.H., menilai rilis UMB merupakan bentuk manipulasi opini publik.
> “Pernyataan mereka yang menyebut kasus telah ditangani profesional adalah kebohongan. Sampai hari ini tidak ada perlindungan atau pemulihan bagi korban. Justru korban diperlakukan seolah-olah sebagai pihak bersalah,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (8/11).
Ia menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kemendikbudristek dan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etik akademik serta penyalahgunaan informasi publik oleh pihak kampus.
Langkah UMB yang merilis pernyataan sepihak tanpa bukti konkret atas pemulihan korban dinilai mencerminkan krisis transparansi dan integritas akademik.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, kampus semestinya menjadi ruang penguatan nilai keadilan dan keberpihakan terhadap korban, bukan tempat pembenaran administratif yang justru melemahkan prinsip etika dan tanggung jawab sosial.
SatuKomando.com – Tim Redaksi Investigasi