Kamis, 2 April 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 2 April 2026

Diduga Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah, Kasus Jual Beli Mobil di Bangko Ini Berujung Laporan Polisi

Photo: -

IKJ MERANGIN – Seorang warga Kabupaten Merangin berinisial M.A diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Bangko dan Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, sejak awal tahun 2014.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 1 Februari 2014, saat M.A mencuci mobil di Cucian Mobil Palanta Sultan, yang berada di bawah Rumah Makan Sederhana, Bangko. Saat menunggu mobil dicuci dan duduk di kantin sambil memesan kopi, M.A berkenalan dengan seorang pria berinisial B.H, yang lebih dulu berada di lokasi tersebut.

Dalam perbincangan awal, B.H mengajak M.A berbincang seputar kendaraan. Namun pembicaraan kemudian mengarah pada ajakan untuk menukar mobil milik M.A dengan mobil yang ada di sebuah showroom bernama Q-TA Mobil, yang berlokasi di depan Samsat Bangko. M.A menolak tawaran tersebut dengan alasan belum memiliki dana dan tidak ingin berutang maupun kredit. Meski demikian, B.H tetap mendesak dan bahkan tanpa diminta memerintahkan anak buahnya membawa beberapa unit mobil untuk diperlihatkan, mulai dari Jeep Rubicon, Honda CR-V, hingga Pajero Ultimate.

Meski telah menyatakan tidak berminat, B.H tetap meminta nomor telepon M.A. Setelah kembali ke rumah, M.A kembali dihubungi dan terus dibujuk agar memberikan uang tanda jadi (DP), dengan janji sisa pembayaran bisa diatur kemudian. Dalam salah satu percakapan, M.A menyebutkan bahwa jika suatu hari memiliki dana yang cukup, ia ingin membeli mobil baru dan menyebut Nissan Juke sebagai kendaraan yang disukainya.

Pada Senin, 3 Februari 2014, B.H kembali menghubungi M.A dan menyampaikan bahwa mobil Nissan Juke telah dipesan dari dealer resmi dan akan segera tiba di Bangko, meski M.A merasa belum pernah memberikan persetujuan tegas. Keesokan harinya, Selasa, 4 Februari 2014, M.A diminta datang ke showroom Q-TA Mobil untuk menyerahkan uang. Di lokasi tersebut, M.A bertemu dengan seseorang berinisial R, yang diperkenalkan sebagai adik kandung B.H.

Baca Juga  Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional

Dalam pertemuan itu, M.A menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000 dan menerima kwitansi serta surat perjanjian jual beli Nissan Juke dengan nilai total kendaraan tercantum sebesar Rp418.000.000. M.A sempat mempertanyakan harga yang dinilai mahal, namun R menyampaikan bahwa nilai tersebut sesuai arahan B.H. M.A juga meminta agar mobil bisa tiba pada Kamis, 6 Februari 2014, yang dijanjikan akan diupayakan.

Seiring berjalannya waktu, M.A kembali beberapa kali menyerahkan uang tambahan, termasuk Rp30.000.000, serta memberikan pinjaman kepada B.H dan R dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan pribadi, gaji, hingga operasional.

Pada 19 Februari 2014, B.H dan R kembali menemui M.A di Warung Bakso Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu, menggunakan mobil Pajero Dakar. Dalam pertemuan tersebut, B.H kembali meminta pinjaman uang dan menawarkan mobil Pajero Dakar kepada M.A. Meski menolak karena tidak memiliki dana, M.A mengaku terus didesak hingga akhirnya kunci mobil milik M.A diambil oleh B.H, sementara M.A hanya diberikan kunci Pajero Dakar tanpa dokumen lengkap, selain buku servis. Mobil milik M.A kemudian dibawa ke Bangko oleh B.H dan R.

Pada 21 Februari 2014, B.H kembali menghubungi M.A dan menyatakan bahwa uang pembelian Nissan Juke terancam hangus apabila tidak segera dilunasi. Hal ini dipersoalkan M.A karena sebelumnya dijanjikan pembayaran dapat dilakukan setelah mobil tiba. Namun B.H terus menekan agar M.A mencari dana tambahan, termasuk dengan menjual atau menggadaikan aset.

Baca Juga  Semangat Idul Adha: Tradisi Berkarang di Tebat Koto Jayo Kembali Hidupkan Kebersamaan Warga Sungai Abang

Selanjutnya, pada 7 Maret 2014, di Hotel Suslinda Bangko, M.A kembali menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000 pada sore hari dan Rp173.000.000 pada malam harinya. M.A juga meminta agar dibuatkan kwitansi gabungan sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Namun sekitar satu minggu kemudian, B.H menyampaikan bahwa pembelian Nissan Juke dinyatakan hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran, serta mengakui bahwa dana M.A telah dialihkan untuk DP mobil Pajero tanpa persetujuan M.A.

Permasalahan terus berlanjut hingga 9 Mei 2014, saat B.H bersama dua rekannya mendatangi rumah mertua M.A di Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu. M.A kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju Bangko. Di dalam perjalanan, M.A mengaku mendapat tekanan dan ancaman, termasuk ditakut-takuti dengan menyebut nama seseorang yang diklaim sebagai anggota aparat. Dalam kondisi tertekan, M.A akhirnya menandatangani surat perjanjian ganti rugi sebesar Rp118.000.000 di lokasi yang sepi dan berhutan.

M.A menyatakan penandatanganan dilakukan dalam keadaan takut dan terpaksa. Setelah itu, B.H kembali meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun M.A hanya mampu menyerahkan Rp5.000.000.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, M.A mengaku mengalami kerugian materiil dan psikis, serta menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, dan pemaksaan. Perkara ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, namun hingga kini proses penanganannya disebut berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj