IKJ JAMBI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang dipimpin Hotma Edison Sipahutar, dengan hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih, secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (08/12/2025), sebagaimana dilaporkan ARSYNEWS.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga persidangan wajib dilanjutkan pada pokok perkara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Sefri Hendra, menjelaskan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
“Kita menjadwalkan 10 saksi. Enam saksi hadir pada persidangan hari ini, sementara empat saksi lainnya akan kita hadirkan pada sidang lanjutan,” ujarnya, Senin (08/12/2025).
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa tetap bersikeras membantah dakwaan JPU. Mereka mengklaim bahwa perkelahian terjadi karena terdakwa sedang membela diri setelah korban diduga mencuri buah sawit milik ayahnya. Aksi yang mereka sebut sebagai upaya menggagalkan pencurian itu kemudian berujung pada pemukulan menggunakan kayu berkali-kali.
Korban, Imam Komaini Sidik, meninggal dunia pada 19 Juni 2025. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan satu keluarga, termasuk Hendra Sofyan Harianja, di sebuah kebun sawit yang disebut sebagai milik keluarga terdakwa di Desa Tirta Kencana Unit VI, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, Jambi.
Dengan penolakan eksepsi ini, pengadilan menegaskan bahwa seluruh bantahan terkait substansi perkara akan diuji dalam pembuktian, bukan pada tahap keberatan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.