IKJ MERANGIN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp527 juta yang terjadi di Kabupaten Merangin kembali diproses setelah sempat tidak berjalan sejak dilaporkan pada Mei 2014.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Bangko. Namun, selama bertahun-tahun, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Istri korban, SY, menjelaskan bahwa pada saat pergantian penyidik, Kanit lama bernama Adi menyampaikan bahwa dokumen atau berkas lama kasus tersebut telah hilang. Karena itu, proses penanganan perkara disebut harus dimulai kembali dari awal.
“Waktu itu Pak Adi selaku Kanit lama yang menyampaikan bahwa dokumen lama sudah hilang, jadi harus diproses kembali dari awal,” ujar SY.
Pada Desember 2025, pihak keluarga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan ulang. SY mengaku sempat menanyakan kepada Kanit yang baru terkait estimasi perkembangan kasus tersebut.
“Saya tanya kira-kira berapa lama kami bisa dapat informasi perkembangan kasus ini, apakah tiga bulan bisa selesai? Jawabannya, belum tahu,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim yang baru, Sugiandi Sinurat, S.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih berharap adanya kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 2014 silam dan menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.