Jambi – Infokabarjambi.com Tim gabungan dari Polresta Jambi, Polda Jambi, dan Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lorong Ahmad Hasyim, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah seorang warga bernama Nindia Novrin (38). Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/110/X/2025/SPKT/I/POLSEK JAMBI SELATAN/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, pelaku diduga berpura-pura hendak melakukan transaksi jual beli mobil di rumah korban.
Namun, saat korban lengah, pelaku melakukan pemukulan di bagian kepala korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernopol B 2682 SJH milik korban.
Korban yang mengalami luka serius segera dibawa ke RS Siloam Jambi untuk mendapatkan perawatan medis,Dan Nyawa Korban Pun tidak Bisa di Selamat kan Akibat Mengalami Luka Serius
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku di kawasan Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Pelaju, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan berkat kerja cepat dan sinergi antar satuan kepolisian, dibantu informasi dari masyarakat serta hasil scientific crime investigation yang berhasil mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Mitsubishi Pajero putih B 2682 SJH
1 jaket warna hitam
Sepasang sepatu warna coklat
2 unit ponsel milik pelaku
STNK dan kunci mobil Pajero
1 buah pisau dapur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, terutama dengan pihak yang belum dikenal.
> “Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jual beli kendaraan. Pastikan transaksi dilakukan di tempat aman dan melibatkan pihak terpercaya agar tidak menjadi korban kejahatan,” ujar Kapolda Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau melibatkan pihak lain dalam aksi tersebut.