Jumat, 3 April 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Jumat, 3 April 2026

Seporadik 2003 Dipertanyakan, Sengketa Tanah 22 Tumbuk di Penyengat Rendah

Photo: Sengketa Tanah Di Penyengat Rendah

JAMBI — INFOKABARJAMBI.COM Sengketa kepemilikan lahan seluas 22 tumbuk di Kelurahan Penyengat Rendah , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali mencuat ke ruang publik. Dua kubu saling berhadapan: Nurdin cs yang mengklaim sebagai pemilik sah, berhadapan dengan Cik Den cs yang mendasarkan klaimnya pada dokumen seporadik yang disebut terbit pada tahun 2003.

Sengketa melibatkan Nurdin cs dan Cik Den cs sebagai pihak yang sama-sama mengklaim hak atas tanah,Objek sengketa adalah tanah seluas 22 tumbuk yang hingga kini status kepemilikannya belum menemui kejelasan hukum. Keabsahan seporadik atas nama Cik Den cs menjadi titik krusial yang dipersoalkan.

Lahan berada di Kelurahan Penyengat Rendah ,Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,Polemik kembali menguat pada Kamis, 22 Januari 2026, seiring upaya konfirmasi media terhadap pemerintah desa setempat.

Sorotan muncul karena seporadik yang diklaim terbit tahun 2003 tersebut dipertanyakan keberadaannya: apakah benar terdaftar di wilayah Kelurahan/Desa Mendalo Laut dan apakah didukung bukti administrasi yang sah.

Baca Juga  Pemprov Jambi Cairkan TPP ASN September, Ariansyah Pastikan Tak Ada Keterlambatan

Awak Media mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Mendalo Laut, Thamrin, melalui pesan WhatsApp. Namun, Thamrin enggan memberikan penjelasan substantif. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan menjawab karena tidak menjabat pada masa penerbitan dokumen tersebut.

“Kalau terkait seporadik itu, tanya langsung sama kades yang menerbitkannya bang. Karano sayo baru menjabat tahun 2019–2027,” ujar Thamrin singkat.

Hingga kini, sengketa tanah di Penyengat Rendah masih berlarut tanpa kepastian. Kedua belah pihak tetap bertahan pada klaim masing-masing. Publik pun mendesak agar persoalan ini dibuka secara terang melalui jalur hukum dan penelusuran administrasi pertanahan yang objektif, guna mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj