Kamis, 2 April 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 2 April 2026

Membenarkan PETI atas Nama Pembangunan Desa: Narasi Berbahaya yang Menyesatkan Publik

Photo: -Ilustrasi

Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Antarwaktu.com terkait tambang emas di Desa Padang Kelapo yang disebut mendukung pembangunan desa, perlu ditegaskan bahwa narasi tersebut justru berpotensi membenarkan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI, sebuah aktivitas ilegal yang secara terang bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Pemberitaan yang menyebut aktivitas tambang emas di Desa Padang Kelapo sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa patut dikritisi secara serius. Artikel tersebut secara eksplisit membangun narasi bahwa hasil PETI digunakan untuk kepentingan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas ibadah, hingga bantuan sosial. Narasi semacam ini pada dasarnya adalah pembenaran langsung terhadap praktik pertambangan ilegal, seolah-olah pelanggaran hukum dapat dilegalkan selama ada manfaat ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat.

Perlu ditegaskan sejak awal, status ilegal PETI tidak pernah berubah hanya karena hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial. Dalam hukum Indonesia, pertambangan tanpa izin tetap merupakan tindak pidana. Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa PETI menjadi sah apabila pelakunya menyumbang ke desa atau membantu pembangunan. Logika seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan hukum di bawah kepentingan ekonomi sesaat.

Lebih jauh, artikel tersebut secara tidak langsung menggiring opini publik bahwa PETI adalah solusi pembangunan desa di tengah keterbatasan anggaran. Ini adalah narasi sesat. Pembangunan desa tidak boleh dan tidak bisa bergantung pada aktivitas ilegal. Jika pembenaran ini diterima, maka negara sedang diajak untuk mengakui bahwa hukum boleh dilanggar selama ada alasan “demi masyarakat”. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga  Terbukti Berkinerja Baik Selama Menjadi PJ Tebo, HKTI Tebo Ilir siap Menangkan Aspan

Konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berada dalam kendali negara dan dilakukan secara sah, teratur, serta berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. PETI yang berjalan tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa standar lingkungan justru menghilangkan peran negara dan membuka ruang eksploitasi liar. Dengan demikian, PETI bukan perwujudan amanat konstitusi, melainkan pelanggaran terhadapnya.

Artikel tersebut juga terkesan mengabaikan fakta bahwa PETI membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang. Kerusakan lahan, pencemaran sungai, penggunaan bahan kimia berbahaya, serta lubang-lubang tambang yang ditinggalkan adalah konsekuensi nyata PETI. Dampak ini tidak hilang hanya karena sebagian uang hasil tambang dialokasikan untuk pembangunan desa. Justru, biaya kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat di masa depan akan jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi sesaat yang diklaim hari ini.

Baca Juga  Beredar Surat Komite SMKN 6 Kota Jambi, Orang Tua Pertanyakan Iuran Bertajuk “Kesepakatan Bersama”

Yang lebih mengkhawatirkan, pembenaran PETI dalam pemberitaan semacam ini berpotensi menormalisasi pelanggaran hukum dan melemahkan penegakan hukum. Ketika media ikut mengamini narasi bahwa PETI “bermanfaat”, maka publik diarahkan untuk memandang kejahatan lingkungan sebagai sesuatu yang wajar dan bisa ditoleransi. Ini bukan hanya masalah jurnalistik, tetapi juga persoalan serius dalam menjaga kesadaran hukum masyarakat.

Penting juga ditegaskan bahwa negara telah menyediakan jalur legal bagi masyarakat melalui mekanisme perizinan pertambangan rakyat. Jika benar tujuannya adalah kesejahteraan desa, maka seharusnya yang didorong adalah proses legal dan transparan, bukan pembenaran atas aktivitas ilegal. Mengabaikan jalur hukum dan memilih PETI justru menunjukkan adanya masalah kepatuhan terhadap aturan, bukan keberpihakan pada pembangunan.

Kesimpulannya, pemberitaan yang membenarkan PETI dengan alasan mendukung pembangunan desa adalah narasi yang keliru dan berbahaya. PETI tetap PETI: ilegal, melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi, dan merusak lingkungan. Pembangunan desa yang sejati tidak lahir dari pelanggaran hukum, tetapi dari pengelolaan sumber daya alam yang sah, adil, dan berkelanjutan. Negara, masyarakat, dan media seharusnya berdiri pada posisi yang sama: menolak segala bentuk pembenaran terhadap PETI, dalam kondisi dan alasan apa pun.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj